Kewenangan Beri Izin Sadap Dibatalkan MK, Dewas Harap Kinerja KPK Makin Baik

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan dewan pengawas (dewas) terkait izin penyadapan, penggeledahan dan penyidikan. Anggota dewas (KPK), Syamsuddin Haris, berharap putusan MK tersebut memberikan dampak yang baik untuk kinerja KPK.
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," ucap Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Syamsuddin enggan berkomentar lebih lanjut saat disinggung mengenai putusan MK yang berkaitan dengan pencabutan kewenangan Dewas.
Anggota Dewas KPK, Tumpak Panggabean, sependapat dengan Syamsuddin. Tumpak menegaskan, apapun keputusan MK, peran dan tugas lain yang diemban Dewas tetap berjalan efektif.
"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," ucap Tumpak.
Putusan MK
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (4/5), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK saat membaca putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Sementara, Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.
"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.
Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ujarnya.
"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambung Aswanto.
Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.
Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca Selengkapnya

Kedai Kopi di Jakarta Ini Disebut Tertua di Indonesia, Berdiri Tahun 1878
Ini jadi kedai kopi pertama di Jakarta sejak 1878, bertahan selama 145 tahun.
Baca Selengkapnya

Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Baca Selengkapnya

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya

Dewas Tidak Hentikan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polda Metro Jaya
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya
Mahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca Selengkapnya

Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya

Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca Selengkapnya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya

Ganjar Bakal Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan jika jadi Presiden
Ganjar Pranowo mewacanakan menahan narapidana korupsi di Nusakambangan
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya