Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kewajiban pencantuman gambar 'seram' di bungkus rokok diprotes

Kewajiban pencantuman gambar 'seram' di bungkus rokok diprotes Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemberlakuan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) yang 'menyeramkan' pada produk tembakau (kretek) oleh pemerintah per 24 Juni 2014, menuai protes Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI). Manajer Riset dan Advokasi MPKKI, Zamhuri, mengemukakan, pencantuman PHW pada bungkus produk hasil tembakau yang mengadopsi dari pemerintah asing, mengindikasikan ada tekanan dari pihak lain.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mestinya tidak mengadopsi gambar dari luar, tetapi membuat kebijakan atas hasil riset sendiri dan tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Dengan begitu, ada independensi dalam membuat regulasi," ujar Zamhuri dalam siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Selasa (24/6).

Namun faktanya, sambung Zamhuri, sampai sekarang Kemenkes belum membuat kajian ilmiah, khususnya terkait dampak kretek nasional bagi kesehatan.

"Harus ada kajian tersendiri. Saat ini, yang ada dalam lampiran Kemenkes adalah gambar-gambar dari negara lain, sehingga tidak tepat diberlakukan di Indonesia," tegasnya.

Di sisi lain, pemberlakuan Pasal 14, 15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, justru mengaburkan nilai historis kretek sebagai warisan bangsa yang memiliki nilai jual tinggi selama ratusan tahun.

"Sampai kini belum pernah dibuktikan bahwa produk hasil tembakau (rokok kretek) ini mengakibatkan penyakit. Fakta di masyarakat justru memperlihatkan, banyak orang yang mengonsumsi kretek, berusia lanjut dan tidak mengidap penyakit," jelas penulis buku Kretek Indonesia ini.

MPKKI menilai, dengan adanya regulasi yang diskriminatif ini, pemerintah semakin terlihat tidak peduli terhadap nasib petani tembakau dan buruh pabrik.

"Aturan PHW yang mengerikan dalam label rokok kretek akan menimbulkan dampak psikologis pada konsumen. Ini merugikan konsumen dalam memperoleh produk legal," tukas Zamhuri.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan

FOTO: Ribuan Bilik dan Kotak Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Tingkat Kecamatan

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Ribuan Linmas Disiagakan untuk Amankan Pemilu 2024 di Aceh

FOTO: Ribuan Linmas Disiagakan untuk Amankan Pemilu 2024 di Aceh

Selain TNI dan Polri, pengamanan selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang turut melibatkan ribuan anggota Linmas.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
FOTO: Beras Makin Mahal, Ribuan Karung Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Tanjung Priok

FOTO: Beras Makin Mahal, Ribuan Karung Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Tanjung Priok

Penyaluran bantuan Cadangan Beras Pemerintah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kekompakan Prajurit TNI dan Polisi Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Cakung

FOTO: Kekompakan Prajurit TNI dan Polisi Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Cakung

Ratusan takjil gratis itu dibagikan kepada pengendara yang tak mempunyai waktu berbuka di rumah karena terjebak kemacetan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Banjir Lumpuhkan Stasiun Tawang dan Rendam Kawasan Kota Lama Semarang

FOTO: Penampakan Banjir Lumpuhkan Stasiun Tawang dan Rendam Kawasan Kota Lama Semarang

Banjir tampak menutupi rel dan nyaris menenggelamkan tempat duduk penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang.

Baca Selengkapnya