Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi
Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.
Komarudin, ketua RT dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan Siregar, Komarudin memohon keringanan atas sangkaan pidana yang dia lakukan bersama lima terdakwa lain terhadap M dan R.
Dalam pledoinya, dia menceritakan tugasnya sebagai ketua RT atas kepercayaan warga yang harus dia jalankan dengan sungguh-sungguh.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," ucap dia.
Dalam pleidoi kedua yang dibacakan Gunawan Saputra yang merupakan Ketua RW setempat, pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dia terima.
Sambil menangis, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan anggota keluarga yang dia tinggalkan setelah mendekam di penjara selama ini.
Selanjutnya, Pleidoi dibaca secara bergantian oleh empat terdakwa lainnya secara berurutan, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Dikonfirmasi, pengacara terdakwa, Mas'ud menjelaskan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," bilang dia.
Sebelumnya diberitakan, persekusi pasangan sejoli yang kini telah menikah itu, berawal dari kehadiran R untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M.
Setelah keduanya menyantap makan malam, sekelompok warga yang terdiri dari ketua RT menggeruduk mereka, dan melakukan arak-arakan untuk menghukum keduanya yang terekam dalam video viral di media sosial.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 atau pun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi
Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar oasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua Kelompok Pelajar Tawuran di Depok, Remaja 15 Tahun Tewas
Dua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya