Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR setuju TNI ikut perangi terorisme asal terbatas

Ketua MPR setuju TNI ikut perangi terorisme asal terbatas Ketua MPR Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan setuju Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam memberantas terorisme. Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) disebut akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.

"Saya setuju melibatkan TNI dalam hal-hal yang terbatas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju TNI dilibatkan asal dalam hal-hal terbatas. Dia mencontohkan, TNI hanya perlu 'turun' di daerah yang dianggap rawan terhadap aksi terorisme.

"Enggak semuanya tapi terbatas. Yang diperlukan misalnya tentu daerah-daerah yang rawan. Penting," katanya.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pelibatan TNI dibuat 3 ayat di mana perlu Peraturan Presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.

"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan," ujarnya.

Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya menyetujui klausul tersebut. Dia sepakat Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU TPT.

Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Kita tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Keterlibatan detil TNI dalam memerangi terorisme sengaja tidak dirinci dalam revisi UU Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.

"Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ucapnya.

Keterlibatan TNI ini didasari karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga diperlukan sinergisitas dengan bantuan TNI.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua

Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua

Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.

Baca Selengkapnya
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya