Ketua MPR minta DKI kembalikan kerugian negara akibat Sumber Waras
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta sebaiknya mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian yang dimaksud adalah pembelian lahan rumah sakit sumber waras, yang disebut sebut telah merugikan negara Rp 173 miliar.
"Saya kan pernah jadi menteri, yah kalau BPK menemukan kerugian negara yah harus dikembalikan," ujar Zulkifli seusai menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Kamis (23/6).
Dia juga berharap agar kasus pembelian lahan rumah sakit itu bisa menemukan jalan keluar antara BPK dan KPK yang berbeda pendapat perihal ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari pembelian lahan tersebut.
Diketahui antara BPK dan KPK memiliki pendapat yang berbeda mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 173 miliar sedangkan KPK menegaskan tidak ada unsur korupsi dari pembelian lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, pun enggan menanggapi rekomendasi BPK yang mengharuskan mengembalikan uang kerugian negara. Ahok tetap berpegang pada keputusan KPK yang menegaskan tidak ada indikasi kerugian apapun.
"Makanya itu yang saya sampaikan. Itu temuan pemeriksaan yang tidak bisa ditindak lanjuti, audit sebetulnya TPTD (temuan tidak dapat ditindaklanjuti). Kita diem aja enggak bisa kita balikin duitnya," kata Ahok di JCC Senayan, Selasa (21/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPara perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya