Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MA: Hakim Jangan Terpaku Aturan Normatif, Kedepankan Nilai Kemanusiaan

Ketua MA: Hakim Jangan Terpaku Aturan Normatif, Kedepankan Nilai Kemanusiaan Syarifuddin ucap sumpah Ketua MA. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan, pentingnya konsep heuristika hukum untuk menerobos kekakuan hukum normatif. Hal ini demi mewujudkan keadilan substantif dalam sistem hukum di Indonesia.

"Kepada teman sejawat para hakim di seluruh Indonesia, janganlah hanya terpaku pada aturan normatifnya saja. Akan tetapi, haruslah berpikir secara holistik dan progresif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati," kata Syarifuddin, dikutip dari Antara, Kamis (18/2).

Konsep heuristika hukum juga telah disampaikan Syarifuddin saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 11 Februari 2021.

Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim, Syarifuddin menyadari adanya suatu problematika klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, tetapi juga dalam dunia praktik, termasuk dalam perkara korupsi.

Problematika penegakan hukum korupsi di Indonesia, kata dia, terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.

Syarifuddin mengatakan, pendekatan heuristika hukum melihat hukum tidak sekadar pendekatan normatif semata, tetapi memandang hukum dalam berbagai perspektif dengan tujuan akhirnya adalah terwujudnya keadilan substantif.

Pendekatan heuristika hukum, kata dia, adalah bagaimana seni memahami dan mendalami suatu permasalahan hukum (law is an art of legal problem solving) yang kemudian diakhiri dengan suatu putusan hakim yang dapat menjawab sisi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Konsep heuristika hukum yang disampaikannya pun mendapatkan sambutan baik dari beberapa pakar hukum, terutama dalam menjawab kekakuan hukum normatif dalam penegakan hukum korupsi bagi para hakim di pengadilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Zainal Arifin Husin menilai gagasan Ketua MA mengenai pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara sebab hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.

"Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Dengan demikian, masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," kata Zainal.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Prof. Sulistyowati Irianto juga merespons positif konsep heuristika hukum sebagai konsep yang sangat penting untuk didiskusikan di kalangan akademik.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhamadiyah yang juga pakar hukum pidana Prof. Dr. Syaiful Bakhri mengutarakan bahwa pendekatan heuristika hukum yang dikemukakan Ketua MA mencerminkan kematangan pemikiran.

Heuristika hukum, kata dia, adalah buah dari pergumulan mencari dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya adalah penjatuhan putusan oleh hakim.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Cara Mahkamah Agung Ikuti Perkembangan Teknologi AI Untuk Peradilan Modern

Hakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Makna Demokrasi, Tujuan, dan Prinsipnya, Perlu Diketahui

Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya