Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Jokowi lantik Budi Waseso jadi Ketua Kwarnas Pramuka. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Adhyaksa yaitu terkait pengelolaan aset Kwarnas berupa pom bensin di Cibubur.

"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur," katanya saat dihubungi, Selasa (14/9).

Eks Kepala BNN menjelaskan, pengelolaan aset Kwarnas seperti pom bensin saat kepemimpinan Adhyaksa dinilai tidak transparan.

"Nah, jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas," jelasnya.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini ada dugaan pemalsuan hingga penyalahgunaan wewenang oleh Adhyaksa dalam mengelola aset Kwarnas tersebut.

"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.

Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait masalah tersebut. Namun, pihak Adhyaksa justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.

Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Adhyaksa secara pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

"Ya sudah, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas. Saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).

"Iya ada (laporan), tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).

Diketahui, Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, terhadap Adhyaksa sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh anggotanya secara virtual.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," jelasnya.

Terkait dengan laporan kasus itu sendiri, Andi belum membeberkan bisa memastikan kapan penetapan tersangka bakal dilakukan. Namun, dirinya memastikan proses kasus ini tetap berjalan.

"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.

Baca Selengkapnya
Canda Kaesang: Kalau Kesal dengan Mas Gibran, Coblos Wajahnya di Kertas Suara Pilpres
Canda Kaesang: Kalau Kesal dengan Mas Gibran, Coblos Wajahnya di Kertas Suara Pilpres

Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengatakan masyarakat dalam mencoblos atau menusuk wajah atau badan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan

AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.

Baca Selengkapnya