Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK sebut UU Tipikor Indonesia masih 'jomplang' dibandingkan Singapura

Ketua KPK sebut UU Tipikor Indonesia masih 'jomplang' dibandingkan Singapura Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai Indonesia perlu meratifikasi seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Hal ini karena Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam UU Nomor 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003 seperti yang dilakukan Singapura.

"Hampir semua negara yang bisa menjadi contoh hari ini UU Tipikornya sedikit berbeda dengan kita. Di banding Singapura yang sudah match semua, kita masih jomplang masih terlalu jauh," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Salah satu ketentuan yang harus diratifikasi yaitu soal penindakan korupsi di sektor privat. Menurutnya, penindakan di sektor privat dapat mengubah banyak kebiasaan bisnis di Indonesia yang saat ini disebut melanggar ketentuan. Contohnya, memberi uang pelicin atau uang keamanan kepada Ormas.

"Ini yang sebetulnya akan memberikan koridor bagi bangsa ini dalam kehidupannya sehari-hari," terang Agus.

Meski angka korupsi meningkat, Agus mengklaim Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik. Pada 2016, Indonesia berada di peringkat 4 di kawasan ASEAN dengan skor 37, di bawah Singapura di urutan pertama dengan skor (84). Kemudian, Brunei Darussalam di peringkat dua dengan skor IPK 58 lalu Malaysia diperingkat 3 dengan nilai 49.

"Filipina kita salip, Thailand juga. Vietnam juga," ujar Agus.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi harus melihat review UNCAC yang dilakukan lima tahun sekali. Dalam review periode pertama, memperlihatkan UU Tipikor Indonesia masih kurang baik.

Review UNCAC menyebut, Indonesia belum mengatur korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.

"Tantangannya banyak. Seperti yang dikatakan Pak Agus, UU Tipikor kita dianggap masih kurang baik," tambahnya.

Laode juga melanjutkan, lembaga-lembaga antikorupsi di Singapura dan Malaysia bisa tetap eksis hingga 50 tahun meski berstatus lembaga adhoc yang harus segera dibubarkan.

"Jadi maksudnya di dalam UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi. Itu bukan rekomendasi untuk Indonesia, tapi dunia. Saya pikir itu perlu kita pikirkan," sambung dia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Catatan Mantan Ketua KPK ke Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Catatan Mantan Ketua KPK ke Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Dia menyebut, tindakan korupsi pada sektor perizinan tambang sudah menjamur dan menjadi alasan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Melansir Forbes, orang terkaya Indonesia ini masuk sebagai orang terkaya peringkat enam, se-Asia.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya