Ketua KPK: Saya bukan Jaksa Agung atau Kapolri
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, dirinya bukan seorang Jaksa Agung atau Kapolri, yang bisa memutuskan sebuah kasus secara individu. Menurutnya, mekanisme kerja di KPK harus dilakukan secara kolektif kolegial.
"Saya kan bukan Jaksa Agung dan Kapolri," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2). Hal ini diungkapkannya terkait isu perpecahan yang terjadi di pimpinan KPK.
Lebih lanjut ia menegaskan kepada masyarakat tidak ada perpecahan di pimpinan KPK. Menurutnya, semua keputusan di KPK harus dilakukan secara kolektif, kolegial, tidak secara individu.
"Kita dihantam isu perpecahan, kita ingin memberitahu kepada publik bahwa tak ada perpecahan di antara kita, dan kita menghormati mekanisme kolektif kolegial," kata dia.
Sebelumnya, sempat beredar kabar adanya perpecahan di tingkat pimpinan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Palembang yang menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, dan mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya