Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Percaya Ramalan IMF, Indonesia Peringkat 4 Negara Bersih Korupsi di 2050

Ketua KPK Percaya Ramalan IMF, Indonesia Peringkat 4 Negara Bersih Korupsi di 2050 Konpers akhir tahun KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin Indonesia menjadi negara keempat yang bersih dari tindak pidana korupsi pada tahun 2050. Menurut Agus, ramalan itu pernah diungkap International Monetary Fund (IMF).

"Saya termasuk orang yang percaya dengan ramalan atau data yang diungkapkan IMF, bahwa di tahun 2050 kita ranking 4 di dunia," ujar Agus dalam acara Seminar Sehari bertema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Terpercaya' di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Agus menuturkan keyakinannya itu berdasarkan membaiknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang kini di posisi 39. Awal dia maju sebagai pimpinan KPK, Agus sempat berharap IPK Indonesia bisa mencapai 40 hingga 50. Meski demikian, Agus bersyukur IPK Indonesia terus membaik dan bisa bersaing di negara Asia Tenggara.

"Jadi waktu ditinggalkan orde baru, kita paling rendah di ASEAN CPI (IPK) kita. Alhamdulillah terakhir kita paling tidak di ASEAN yang di atas kita tinggal Singapura dan Malaysia," kata Agus.

Mantan Kepala LKPP ini mengakui, untuk mencapai itu tidak mudah. Menurutnya, jika ingin ramalan IMF terwujud, setidaknya butuh usaha yang lebih keras dari sekarang untuk memerangi tindak pidana korupsi.

"Kita harus melakukan banyak perubahan, perbaikan sistem, perbaikan budaya dan perbaikan mindset kita. Kita masih, mohon maaf Bu Menteri, terpaksa harus melakukan penindakan kepada beberapa BUMN, misalkan masih ada yang melakukan kontrak fiktif, itu masih ada," kata Agus.

Dalam kesempatan ini juga Agus menyinggung pejabat-pejabat di BUMN yang rangkap jabatan. Menurut Agus, rangkap jabatan membuat pejabat tak fokus dalam satu pekerjaan.

"Kalau kita lihat hari ini banyak komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu. Saya mengharapkan terjadinya reformasi birokrasi yang tuntas. itu supaya tidak ada rangkap jabatan, karena dengan rangkap jabatan tadi pasti kerjanya separuh-separuh," kata Agus.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Di Hadapan Muslimat NU, Jokowi Bersyukur Indonesia Tidak Jadi Pasien IMF

Jokowi mengajak masyarakat patut bersyukur karena Indonesia sampai saat ini mampu melewati berbagai tantangan dunia

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Tuding IMF Biang Kerok Carut-Marut Masalah Pangan di Indonesia

Prabowo Tuding IMF Biang Kerok Carut-Marut Masalah Pangan di Indonesia

Prabowo menyebut, permasalahan pangan di Indonesia dimulai ketika IMF 'melemahkan' peran Bulog.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Melansir Forbes, orang terkaya Indonesia ini masuk sebagai orang terkaya peringkat enam, se-Asia.

Baca Selengkapnya