Ketua KPK ngaku kecolongan soal status Idrus Marham tersangka
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkejut dengan pemberitaan soal Idrus Marham yang disebut sudah menjadi tersangka. Agus mengaku kecolongan dengan pemberitaan yang beredar.
"Jadi gini, yang itu kami sebenarnya kedahuluan. Jadi nanti sebenarnya Bu Basaria akan ada konferensi pers," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Pihaknya awalnya berencana tak akan mengumumkan status Idrus Marham hari ini. Namun lantaran pemberitaan soal Idrus Marham yang sudah terlanjur beredar, dia berencana mempercepat pengumuman.
"Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi. Karena di situ kan ada alasannya, kenapa, pasal yang mana (untuk Idrus). Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," kata dia.
Meski sudah mengisyaratkan Idrus menjadi tersangka, Agus masih tetap tak mau membuka dengan gamblang. Agus masih bersikeras untuk status Idrus akan diumumkan secara resmi oleh lembaganya.
"Biarkan nanti yang mengumumkan, mengumumkan mengenai status pak Idrus Marham. Biar nanti pengumuman saja. Insya Allah (hari ini)," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya