Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK: Menteri Edhy Diduga Terlibat Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

Ketua KPK: Menteri Edhy Diduga Terlibat Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster Edhy Prabowo. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo ditangkap tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak korupsi izin ekspor benih lobster. Edhy ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta, dini hari tadi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli kepada Liputan6.com, Rabu (25/11).

Firli menyebut Edhy Prabowo ditangkap tim penindakan KPK usai saat kembali dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. Selain Edhy, istri dan pegawai KKP turut ditangkap dalam operasi tersebut.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ujar Firli.

Firli mengatakan, Edhy dan jajaran Kementerian KKP serta sang istri tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo dan mereka yang diamankan.

"Sekarang beliau (Edhy) di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," kata Firli.

Sekadar mengingatkan kembali, pada bulan Juli lalu, kebijakan melegalkan ekspor benih lobster memang sempat menuai beragam pro dan kontra. Menteri Edhy mengatakan, pihaknya tidak menutup-nutupi pemberlakuan kembali izin ekspor benih lobster. Dia menegaskan, sebelum izin tersebut keluar, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terlebih dulu.

"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Alasan kuat KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Bahkan, dia menjelaskan ada 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Diakuinya hal ini memang menjadi perdebatan karena akibat ekspor dilarang nelayan tidak bisa makan.

"Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Edhy beberapa.

Lebih lanjut dia menerangkan, perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tidak asal tunjuk. Mereka tetap harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. Dalam hal ini KKP membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melegalkan ekspor benih lobster sempat menuai kontra. Salah satunya datang langsung dari Susi Pudjiastuti yang juga sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

KKP mengaku memiliki alasan kuat membuka kemungkinan keran ekspor bibit lobster. Namun rencana Menteri Edhy itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Susi. Sebab pada saat menjabat Susi sangat melarang ekspor benih lobster untuk melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya