Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK: Jangan Pernah Berani Korupsi Dana Bansos, Terancam Pidana Mati!

Ketua KPK: Jangan Pernah Berani Korupsi Dana Bansos, Terancam Pidana Mati! KPK Rilis Penangkapan Wali Kota Cimahi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bansos Covid-19. Firli tak menutup kemungkinan bahwa KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12).

Firli juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Maka dari itu, jangan pernah berpikir korupsi dana bantuan untuk rakyat yang sedang susah.

”Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tuturnya.

Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Patut Didukung

Sementara, Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf memberikan dukungannya kepada KPK atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana-dana Bansos disaat masa pandemi (bencana) Covid-19 ini.

"Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemi atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001, Pasal 2," tegas Syahrir Yusuf.

Diketahui, KPK melakukan OTT Pejabat Kemensos pada Jumat (4/12). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kemensos itu ditangkap karena dugaan gratifikasi. Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini. "Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani

Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani

Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya