Ketua KPK: Isi revisi PP No 63 luar biasa
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 63 tahun 2005 yang mengatur masa tugas penyidik KPK telah berada di tangan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam draf revisi itu ada hal yang positif soal penyidik KPK.
"Ada satu hal yang positif, ada klausul penyidik tidak bisa ditarik kalau dia belum menyelesaikan perkara yang sedang ditangani," kata Abraham di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12).
Menurutnya, klausul tersebut merupakan suatu hal yang luar biasa bagi KPK. Sebab, memberikan kejelasan terhadap para penyidik Polri yang ada di lembaga antikorupsi itu.
"Kalau sudah ada kesepakatan tidak ada masalah, yang penting jangan ditarik sebelum perkara yang ditanganinya selesai, intinya di situ," katanya.
Pihaknya mengaku tidak masalah dengan klausul dalam revisi PP tersebut. Dia juga membantah menolak isi revisi.
"Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan. Kita bukan berarti menolak jadi harus dipisah. Apalagi kalau sudah ditandatangani terus kita menolak, bukan begitu. Walaupun ada sesuatu yang belum firm betulan kalau sudah ditanda tangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," katanya.
Ditanya soal adanya isu KPK tak dilibatkan dalam proses perumusan revisi, Abraham mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu persis, tapi kalau dikontak-kotak sih biasa. Mungkin tidak diikutkan dalam hal detail, tapi kalau diberitahu diikutkan ya diikutkan lah, detail mungkin tidak. Saya tidak terjebak di situ," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya