Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri Irit Bicara usai Jalani Sidang Etik

Ketua KPK Firli Bahuri Irit Bicara usai Jalani Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik digelarr Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9). Namun Firli enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya.

Jenderal polisi bintang 3 itu terlihat dikawal ketat tiga orang berpakaian batik. Ketiga orang tersebut dengan sigap mengawal Firli hingga masuk mobil.

"Kita ikuti saja ya," ucap Firli singkat seraya menumpangi mobil Toyota Innova hitam.

Awak media tak puas dengan jawaban Firli dan meminta agar mantan Deputi Penindakan KPK itu membuka kaca mobil, namun hal tersebut tak diindahkan oleh Firli. Dia bergegas meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Jumat (4/9).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang relevan. Rencananya, Dewas KPK akan menghadirkan 4 orang saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," kata Ali.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, 4 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli, 3 di antaranya merupakan pihak eksternal lembaga antirasuah.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Haris.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun lantaran KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020, sidang ditunda hingga hari ini.

Saat itu, KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif Covid-19. Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Kakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI

Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya