Ketua KPK bantah gantung status tersangka Anas
Merdeka.com - Ketua KPK Abraham Samad membantah pihaknya menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Menurut Abraham surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas telah ada namun belum semua pimpinan KPK menandatanganinya.
"Gak ada gantung menggantung," tepis Abraham saat melantik Direktur Penuntutan dan Sekjen baru KPK di auditorium KPK, Jumat (8/2).
Saat ini, menurut Abraham, pimpinan KPK hanya ada dirinya dan Zulkarnain. Dirinya dan pimpinan lain masih harus mendiskusikan hal-hal lain termasuk barang bukti. Abraham juga membantah pihaknya menunggu Presiden SBY untuk penandatanganan sprindik Anas.
"Gak ada nunggu-nunggu SBY," ujarnya.
Abraham pun meminta waktu dalam 1-2 pekan terkait hal ini. "Mudah-mudahan dalam 1-2, tapi kita lihat aja lah nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar sumber di KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).
Sementara itu, pimpinan KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi hanya menjawab, "Saya no comment dulu, nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya melalui pesan singkat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya