Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komnas HAM Ingin Fair Trial: Saya Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal

Ketua Komnas HAM Ingin Fair Trial: Saya Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, memastikan jika pihaknya sedang mendalami terkait kasus kematian Brigadir J agar sesuai prinsip fair trial. Hal itu demi berlangsungnya peradilan yang adil.

"Kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salah nya 10 dihukum 1000 tidak profesional, sejak awal, kan begitu," ucap Taufan dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Taufan mengaku tak tega bila Bharada E alias Richard Eliezer jadi tumbal terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus itu akan diungkap untuk menemukan titik terang.

"Kalau Kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal saya tidak bisa tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini. Mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," tuturnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Diketahui, fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Alhasil, Taufan mengatakan pihaknya fokus pada hak-hak peradilan yang adil atau fair trial. Namun, upaya itu dinilai sulit tercapai karena sejumlah barang bukti yang dihilangkan.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," kata dia.

"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa dimana kapan apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," lanjur Taufan.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama

Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama

Lepas dari satu jabatan pemerintah, Erick dipercaya menjadi Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Selengkapnya
Relawan Erick Thohir Deklarasi Mendukung, TKN Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Relawan Erick Thohir Deklarasi Mendukung, TKN Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Haris menyebut, dukungan yang dideklarasikan oleh komunitas relawan ET dapat menambah energi baru untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.

Baca Selengkapnya