Ketua Komisi I DPR Setuju Presiden Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Meutya Hafid angkat bicara mengenai langkah Presiden Joko Widodo yang menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI. Menurut Meutya, keputusan Presiden Jokowi adalah hal yang sah saja.
"Sah-sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, posisi Wakil panglima dapat mendampingi dan mewakili Panglima apabila berhalangan hadir pada suatu kegiatan penting.
"Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun Luar negeri," ucapnya.
Tanpa Fit and Proper Test
Politisi Golkar itu menyebut, usulan Wakil Panglima bukan hal yang baru atau tiba-tiba muncul.
"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," tuturnya.
Nantinya untuk mengisi posisi Wakil Panglima, Meutya menyatakan tidak diperlukan fit and proper test oleh DPR.
"Tidak perlu persetujuan DPR untuk Wakil Panglima," ia menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini
Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaDi Depan Jokowi, Panglima TNI Ungkap Strategi Baru Atasi Konflik di Papua Bentuk Koops Habema
Panglima Agus menjelaskan ke depan Koops Habema akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan individu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPengalaman Eks Panglima TNI Hadapi Situasi Genting saat Tugas di Istana Dampingi Jokowi
Bukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaSoal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan
Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnya