Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi I DPR Setuju Presiden Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI

Ketua Komisi I DPR Setuju Presiden Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI Meutya Hafid usai bertemu JK di Istana. ©2018 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Meutya Hafid angkat bicara mengenai langkah Presiden Joko Widodo yang menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI. Menurut Meutya, keputusan Presiden Jokowi adalah hal yang sah saja.

"Sah-sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, posisi Wakil panglima dapat mendampingi dan mewakili Panglima apabila berhalangan hadir pada suatu kegiatan penting.

"Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun Luar negeri," ucapnya.

Tanpa Fit and Proper Test

Politisi Golkar itu menyebut, usulan Wakil Panglima bukan hal yang baru atau tiba-tiba muncul.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," tuturnya.

Nantinya untuk mengisi posisi Wakil Panglima, Meutya menyatakan tidak diperlukan fit and proper test oleh DPR.

"Tidak perlu persetujuan DPR untuk Wakil Panglima," ia menandaskan.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Di Depan Jokowi, Panglima TNI Ungkap Strategi Baru Atasi Konflik di Papua Bentuk Koops Habema

Di Depan Jokowi, Panglima TNI Ungkap Strategi Baru Atasi Konflik di Papua Bentuk Koops Habema

Panglima Agus menjelaskan ke depan Koops Habema akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan individu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Pengalaman Eks Panglima TNI Hadapi Situasi Genting saat Tugas di Istana Dampingi Jokowi

Pengalaman Eks Panglima TNI Hadapi Situasi Genting saat Tugas di Istana Dampingi Jokowi

Bukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya