Ketua hakim berhalangan hadir, sidang pleidoi Fachri Albar & Tio Pakusadewo ditunda
Merdeka.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Fachri Albar dan Tio Pakusadewo ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan setelah ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, yang memimpin sidang kedua artis tersebut berhalangan hadir.
Anggota majelis hakim, Alrandi Triyogo mengatakan, ketua hakim Asiadi Sembiring, berhalangan hadir setelah kakaknya meninggal. Sidang Fachri dan Tio pun rencananya digelar dua pekan mendatang.
"Sesuai kitab hukum pidana pledoi tidak dapat dilangsungkan tanpa hakim ketua majelis. Karena ketua majelis hari ini berhalangan, ada kakaknya meninggal. Maka sidang ditunda, Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Alrandi Triyogo di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Diketahui, masing-masing terdakwa terjerat atas kasus narkotika. Untuk Fachri, jaksa menuntutdengan hukuman penjara selama 9 bulan. Jaksa menilai, artis berparas Timur Tengah ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Jaksa Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.
Sedangkan untuk Tio, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis senior tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. Tio dinilai jaksa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Yaman di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnyaapa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi, tolong dijawab ini dulu," ujar Saldi
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya