Ketua DPRD Jateng: Saya sudah dinyatakan bebas murni oleh MA
Merdeka.com - Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi yang menggantikan posisi Murdoko membantah bila dirinya masih berstatus terdakwa. Rukma mengaku sudah memperoleh surat putusan MA bahwa tidak bersalah dan dikembalikan hak-haknya oleh MA.
"Sudah ada surat dari MA pada tahun 2010 ditindaklanjuti dengan keputusan MA ke PN Purworejo yang menyatakan bahwa semua urusan hukum terkait saya sudah selesai. Saya dinyatakan tidak bersalah dan buktinya saya punya. Besok saya tunjukan ke jenengan dan temen-temen wartawan," ungkap Rukma saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (6/11).
Rukma juga memaparkan terkait proses hukum yang menimpa dirinya diawali saat menjadi anggota Komisi B DPRD Purworejo pada tahun 2004. Saat itu, dirinya memasuki masa purna bhakti sebagai anggota DPRD Purworejo dan mendapatkan pesangon sekitar Rp 15 juta.
"Saat itu sudah ada Perda namun Perda itu dipersoalkan dan dipersalahkan oleh Depdagri terkait dana purna bhakti tersebut. Saya disidang bersama seluruh anggota DPRD Purworejo yang lain. Soal dana purna bhakti tidak terbukti karena ada kesalahan sistem. Kesalahan prosedur. Semua anggota DPRD Purworejo dinyatakan bebas," ungkapnya.
Namun, lepas dan bebas dari kasus dana purna bhakti, pada tahun 2009 dirinya dilaporkan dalam kasus pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004.
"Saat itu saya duduk di Komisi B. Pengadaan buku khan tugasnya di Komisi E. Sampai pada proses sidang, rekanan dipanggil ngomong kalau tidak kenal saya. Kepala Dinas Pendidikan dipanggil ngomong tidak pernah berurusan dengan saya. Ada orang yang berupaya mencelakakan saya. Piye carane supoyo kejaksaan bisa jerat saya. Saat itu saya dituntut dan divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan Purworejo," ungkap Rukma.
Dirinya kemudian berupaya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng dengan data dan bukti yang ada lalu dinyatakan bebas.
"Kejaksaan banding dengan data dan bukti saya dinyatakan bebas murni dan dikembalikan hak-haknya. Kejaksaan banding lagi dan mengajukan kasasi ke MA. Surat dari MA turun tahun 2010 ditindaklanjuti dengan mengirim surat ke PN Purworejo yang menyatakan saya tidak bersalah. Semua sudah selesai. Suratnya juga ada besok saya tunjukan," pungkas Rukma.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMomen Ketua Komisi I Bertemu Kasad Jenderal Maruli Pertama Kali dalam Raker Bareng DPR
Saat itu, Meutya berkelakar jika kondisi mereka yang hadir dalam raker tersebut sedang bagus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMomen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga
Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca Selengkapnya