Ketua DPR minta pemerintah jelaskan alasan penambahan impor garam dan gula
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti keputusan Kementerian Perdagangan soal impor garam dan gula mentah. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita itu harus menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri," ujar Bambang di Jakarta, Senin (27/8).
Bamsoet meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam menjadi rendah. "Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam," kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.
Selain itu Bamsoet juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Harapannya, langkah itu bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.
Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.
"Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri," tuturnya
Legislator Golkar itu menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum mengeluarkan izin impor gula. Tujuannya menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.
Bamsoet juga punya harapan khusus kepada Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) lain yang bergerak di pergulaan. "Agar menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaMentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaBertemu Petani Tebu di Nganjuk, Ganjar Dicurhati soal Impor Gula
Ganjar menerima keluhan para petani tebu di Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya