Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR Ingatkan Aturan Turunan UU Otsus Papua Harus Dengar Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR Ingatkan Aturan Turunan UU Otsus Papua Harus Dengar Aspirasi Masyarakat Ketua DPR Puan Maharani. ©dpr.go.id/Eno/Man

Merdeka.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua segera disahkan. Puan mengingatkan, para kepala daerah di Papua perlu bersinergi secara optimal sebagai pelaksana Otsus Papua.

"Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat," kata Puan saat pengarahan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/10).

Puan meminta aturan turunan Otsus Papua berupa Peraturan Pemerintah disusun dengan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. Sejak UU Otsus Papua disahkan Juli lalu, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Puan mengatakan, DPR mendukung pelaksanaan Otsus Papua tidak sekadar menjadi undang-undang.

"Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya," kata politikus PDIP ini.

Menurut Puan pelaksanaan Otsus Papua tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja. Perlu gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.

"Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting," kata Puan.

"Bapak-ibu pemangku kepentingan yang ada di wilayah Papua ini tentu saja yang nanti akan menentukan apakah UU Otsus ini nantinya akan bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Papua secara keseluruhan," sambung mantan Menko PMK itu.

Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

"Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya," tegas Puan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya