Ketua DPP Golkar sebut Setnov tak akan hadiri panggilan KPK besok
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini mengaku belum mengetahui KPK bakal memeriksa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP, Rabu (14/11) besok. Meski demikian, dia menegaskan Setnov tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan jika KPK belum meminta izin dari Presiden Jokowi.
"Saya belum tahu. Sampai sekarang karena sudah bersurat pasti pedoman beliau itu (Izin presiden). Surat dari DPR itu," kata Yahya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Yahya, Setnov bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan KPK jika belum izin dari Presiden. "Setahu saya gitu pastinya nanti," tambah Yahya.
Yahya mengatakan Rabu besok Setnov akan menghadiri rapat Paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan tahun sidang 2017-2018.
"Biasanya beliau setiap pembukaan hadir ya, kalau pembukaan biasanya ketua kan dan biasa ada wakil-wakilnya kecuali kalau beliau sakit, baru diganti," ungkap Yahya.
Senin (12/11) kemarin, Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK buat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. KPK menerima surat Setnov tak akan hadir sebab KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi terlebih dahulu buat memeriksanya.
Setnov pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Kemudian Pada Selasa, 10 Januari 2017, Setnov dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Setnov dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.
Setya Novanto yang juga tersangka kasus proyek e-KTP sudah tiga kali mangkir sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Setnov berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya dan yang terakhir Senin kemarin dengan alasan yang sama.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya