Keterangan belum cukup, alasan KPK tak tahan Zumi Zola
Merdeka.com - Setelah diperiksa selama delapan jam pada Kamis (15/2) oleh penyidik KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola tak ditahan. Zumi Zola pertama kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam pengerjaan beberapa proyek di Provinsi Jambi.
Alasan KPK tak menahan Zumi Zola karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. "Berarti belum cukup, keterangannya yang masih perlu digali lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (15/2) malam.
Terkait detail hasil pemeriksaan, Laode mengatakan belum berkoordinasi langsung dengan penyidik. "Saya kurang tahu. Saya belum bicarakan dengan para penyidik hasil pemeriksaan hari ini," ujarnya.
"Saya tidak bisa bicarakan terkait materi pemeriksaan tetapi penyidik menyimpulkan hari ini belum perlu ditahan," lanjutnya.
Usai diperiksa KPK pada pukul 17.40 WIB, Zumi Zola enggan berkomentar. Ia hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media. Dalam kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaJadi Panutan, Inilah Sosok Suhendri Zoni, Ayah Ammar Zoni yang Selalu Temani sang Putra dalam Kasus Narkoba
Dalam bayangan publik, nama Ammar Zoni mungkin lebih sering terkait dengan berita kontroversial dan kasus narkoba yang ia alami.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya