Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketentuan pidana dalam UU Peradilan Anak digugat ke MK

Ketentuan pidana dalam UU Peradilan Anak digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketentuan pidana dalam Pasal 96, 100 dan 101 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dinilai mengancam independensi aparat penegak hukum. Sebab, para aparat penegak hukum terancam dipidana jika tidak menjalankan amanah sesuai ketentuan dalam menangani kasus pidana anak.

Atas dasar itu, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, tidak seharusnya ketiga pasal itu memuat asas-asas kriminalisasi.

"Karena ada sanksi pidana, sehingga itu kami gugat," ujar perwakilan Ikahi, Lilik Mulyadi, usai mendaftarkan berkas permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/10).

Lilik menilai, para pembuat UU berorientasi pada perlindungan terhadap anak. Tetapi, di lain pihak, pembuat UU seperti mengabaikan perlindungan bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya.

"Padahal, dalam beberapa putusan, MK menekankan tentang keberadaan independensi yang dimiliki oleh para hakim," kata Lilik.

Selain itu, kata Lilik, pemberlakuan ketiga pasal dimaksud justru membatasi kekuasaan yang dimiliki hakim. Menurut dia, apabila hakim melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan kewajiban yang tercantum dalam UU seharusnya termasuk pelanggaran kode etik, bukan kode etik.

"Pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sanksi yang dikenakan pun berupa sanksi administrasi," terang Lilik.

Dalam permohonan ini, Ikahi menilai ketiga pasal yang dimaksud bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. "Kami meminta MK membatalkan ketiga pasal itu," pungkas Lilik.

Berikut norma pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 96

Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 100

Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 101

Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?

Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya