Ketahuan Bermesraan Dalam Indekos, Sejoli di Banda Aceh Dicambuk
Merdeka.com - Sejoli bukan muhrim dicambuk 22 kali di Kota Banda Aceh. Mereka terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan yang berinisial YF (pria) dan FL (perempuan) dicambuk dimuka umum oleh algojo di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Rabu (30/3).
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Syarif, mengatakan pasangan ini terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan bukan dengan pasangan sah) dalam satu indekos di Banda Aceh.
"Pelaksanaan hukuman cambuk sendiri merupakan perintah dari putusan Makamah Syar'iyah Banda Aceh terhadap keduanya," kata Muhammad Syarif.
Dia menjelaskan, pasangan itu masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk oleh Makamah Syar'iyah Banda Aceh. Akan tetapi karena telah menjalani penahanan selama tiga bulan, hukumannya dikurangi sebanyak tiga cambukan.
Menurutnya, kedua orang yang dicambuk itu bukan merupakan warga Banda Aceh, melainkan pendatang. Dia mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
Badan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaHal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaTiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR
Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnya