Kesimpulan Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menyebabkan sejumlah anak Indonesia meninggal berkesimpulan memiliki sejumlah pelanggaran HAM. Hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan Komnas HAM.
"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," tulis poin pertama kesimpulan penyelidikan Komnas HAM diterbitkan Sabtu (11/3).
Pelanggaran HAM-nya tersebut di antaranya hak untuk hidup, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Temuan Komnas HAM
Sejauh ini, Komnas HAM menemukan sebanyak 326 kasus GGAPA pada anak selama tahun 2022 hingga 5 Februari 2023 di 27 Provinsi Indonesia. Kasus gagal ginjal itupun disebabkan lantaran kandungan EG/DEG dalam produk obat sirop yang dianggap beracun.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai informasi terkait munculnya GGAPA terhadap publik lambat. Bahkan, dinilainya keterlambatan itu yang menyebabkan proses hukum juga terhambat.
"Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif dan koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian," tulis dalam keterangan Komnas HAM.
Komnas HAM pun berkesimpulan bahwasanya pemerintah dianggap tidak transparan dan tanggap dalam penangan kasus nasional itu.
"Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban," ungkap salah satu poin kesimpulan Komnas HAM.
Tidak hanya itu, Komnas HAM menganggap ada unsur kesengajaan mengubah bahan pembuatan obat ginjal pada anak yang tidak sesuai label dan peruntukannya. Alhasil, ratusan anak pun terdampak ada yang mengalami keracunan hingga kematian.
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Komnas HAM.
Sedangkan sebagai pengawas HAM, berpendapat terhadap kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian (produksi dan peredaran obat) tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah.
"Tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam penanganan kasus GGAPA tidak efektif dan belum maksimal serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," bunyi salah satu kesimpulan Komnas HAM.
Melihat itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran atau tindakan tindak efektif atas kasus ini.
"Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia," bunyi salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM juga merekomendasikan adanya regulasi khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian). Mereka juga merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB," kata Komnas HAM.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Begini Penampakan Setetes Sperma Dilihat Pakai Mikroskop, Ada Jutaan Calon Manusia
Berikut penampakan setetes sperma dilihat menggunakan mikroskop.
Baca Selengkapnya


35 Ucapan Hari Relawan 2023, Tumbuhkan Jiwa Tanpa Pamrih untuk Membantu Sesama
Untuk merayakan hari relawan internasional 2023, Anda bisa mengirimkan ucapan kepada orang-orang di sekelilingmu yang menjadi sukarelawan.
Baca Selengkapnya


Jadi Artis Terkenal Mpok Alpa Tajir Melintir, Tak Gengsi Saat Belanja ke Supermarket Memakai Mobil LCGC
Saat miliki waktu senggang, Mpok Alpa memilih untuk berbelanja ke super market.
Baca Selengkapnya


Sholat Istikharah jadi Ibadah Penuh Manfaat, Pahami Tata Cara, Bacaan Doa dan Mencari Jawabannya
Sholat istikharah adalah ibadah sunnah yang dianjurkan ketika seseorang mengalami kesusahan dalam menentukan dua pilihan berat.
Baca Selengkapnya


Makin Langsing & Glowing, Potret Nagita Slavina yang Kini Makin Getol Olahraga Selalu Curi Perhatian
Tidak dapat dipungkiri bahwa Gigi sudah menjadi sorotan publik karena penampilannya yang semakin ramping.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik
Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'
Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya