Kesimpulan Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Sabtu, 11 Maret 2023 22:11 Reporter : Rahmat Baihaqi
Kesimpulan Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal Komnas HAM. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menyebabkan sejumlah anak Indonesia meninggal berkesimpulan memiliki sejumlah pelanggaran HAM. Hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan Komnas HAM.

"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," tulis poin pertama kesimpulan penyelidikan Komnas HAM diterbitkan Sabtu (11/3).

Pelanggaran HAM-nya tersebut di antaranya hak untuk hidup, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas jaminan sosial, hak atas informasi, hak konsumen dan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

2 dari 2 halaman

Temuan Komnas HAM

Sejauh ini, Komnas HAM menemukan sebanyak 326 kasus GGAPA pada anak selama tahun 2022 hingga 5 Februari 2023 di 27 Provinsi Indonesia. Kasus gagal ginjal itupun disebabkan lantaran kandungan EG/DEG dalam produk obat sirop yang dianggap beracun.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai informasi terkait munculnya GGAPA terhadap publik lambat. Bahkan, dinilainya keterlambatan itu yang menyebabkan proses hukum juga terhambat.

"Proses pengawasan sistem kefarmasian (produksi dan distribusi obat) tidak dilakukan secara efektif dan koordinasi yang buruk antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian," tulis dalam keterangan Komnas HAM.

Komnas HAM pun berkesimpulan bahwasanya pemerintah dianggap tidak transparan dan tanggap dalam penangan kasus nasional itu.

"Terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban," ungkap salah satu poin kesimpulan Komnas HAM.

Tidak hanya itu, Komnas HAM menganggap ada unsur kesengajaan mengubah bahan pembuatan obat ginjal pada anak yang tidak sesuai label dan peruntukannya. Alhasil, ratusan anak pun terdampak ada yang mengalami keracunan hingga kematian.

"Ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Komnas HAM.

Sedangkan sebagai pengawas HAM, berpendapat terhadap kebijakan dan tindakan pengawasan terhadap sistem kefarmasian (produksi dan peredaran obat) tidak dilakukan secara efektif oleh pemerintah.

"Tata kelola kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dalam penanganan kasus GGAPA tidak efektif dan belum maksimal serta tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," bunyi salah satu kesimpulan Komnas HAM.

Melihat itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran atau tindakan tindak efektif atas kasus ini.

"Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia," bunyi salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya regulasi khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian). Mereka juga merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB," kata Komnas HAM.

Baca juga:
Hasil Uji Lab Polri: Obat Praxion Aman Dikonsumsi
Menkes Masih Pantau Dua Pasien Suspek Gagal Ginjal Akut: Dugaan Infeksi
Satu Anak Suspek Gagal Ginjal Akut di Jakarta Dinyatakan Negatif
DKI Jelaskan Sakit Pasien Sempat Diduga Gagal Ginjal Akut: Mengarah Long Covid-19
Menkes Duga 2 Kasus Suspek di Cirebon dan Ambon Bukan Gagal Ginjal Akut
Diduga Alami Gagal Ginjal Akut, Balita Indramayu Dirujuk ke RSCM
Menkes Ungkap Pasien Gagal Ginjal di DKI Meninggal Akibat Minum Beberapa Obat Sirop

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini