Kesal pacar direbut, remaja di Tangerang aniaya temannya hingga viral
Merdeka.com - YN (17) dan LS (15)diciduk Tim Srikandi Cisadane Polres Metro Tangerang Kota. Mereka diduga menganiaya WA, remaja perempuan berusia 13 tahun. Bahkan, aksi LS dan YIZ menjadi viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kejadian tersebut hari Jumat tanggal 9 Maret 2018, pada pukul 14.30 Wib. Tepatnya, di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modernland Kota ya," ujar Argo dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (12/3).
Setibanya di lokasi, tersangka LS marah kepada korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh.
"Dan saat korban duduk, tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," ujarnya.
Aksi koboi dua pelaku, lanjut Argo, direkam oleh rekannya dengan menggunakan handphone Samsung J5 milik tersangka YIZ dan mengupload ke media sosial.
"Barang bukti yang kami sita satu buah kerudung warna putih milik korban, satu buah baju seragam sekolah warna putih milik korban, satu buah rok hitam panjang milik korban, satu buah baju warna merah milik TSK YIZ, satu buah celana jeans panjang warna biru milik TSK YIZ, satu pasang sandal hitam milik TSK YIZ, satu buah baju warna krem milik TSK LS, satu buah celana jeans putih milik TSK LS, satu pasang sandal warna abu-abu milik TSK LS, dan satu buah handphone J5 yang dipakai untuk merekam," bebernya.
"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," tandasnya.
Para tersangka terancam Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman di atas lima tahun bui.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bermain Slepet Sarung, Bocah Perempuan di Ciputat Viral Dikeroyok Remaja Tidak Dikenal
Seorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaViral Wanita Dipukul Pria Hingga Terjengkang di Cimahi, Ini Kata Polisi
Terduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaViral Tempat Parkir di Tangerang Kebanjiran, Air Sampai Masuk ke Dalam Mobil
Terlihat sebuah mobil mengeluarkan banyak air saat pintu kabinnya dibuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Aksi Pengendara Mobil Nekat Terobos Trotoar karena Jalan Utama Ditutup, Bikin Geleng Kepala
Pengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaViral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan di Bekasi Diangkut Pikap Karena Alasan Ambulans Rusak, Ini Penjelasan Puskesmas
Viral korban kecelakaan lalu lintas dibawa menggunakan mobil pikap di Kecamatan Muaragembong Bekasi.
Baca SelengkapnyaKawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaDipicu Pembakaran Kembang Api, Tawuran Kembali Pecah di Depan Mall Bassura
Aksi tawuran tersebut terekam dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya