Kesal Dikuliahi KPK soal Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Luar Biasa
Merdeka.com - Ombudsman kesal. Merasa dikuliahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan laporan Brigjen Endar Priantoro.
Diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Ombudsman tersinggung saat menerima surat balasan dari KPK terkait pemanggilan Firli yang dikirim KPK pada Senin (22/5). Alih-alih memberi jadwal untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK malah mempertanyakan wewenang Ombudsman.
"Kesimpulan akhirnya bahwa KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan ombudsman guna menghindarkan Ombudsman dari penyalahgunaan wewenang. Ini lebih luar biasa lagi ada lembaga yang menguliahkan yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers, Selasa (30/5).
Tak hanya menguliahi Ombudsman, melalui surat balasan itu, KPK memperingatkan lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawasan itu agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Tahu tahu ada lembaga yang enggak punya urusan enggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan," kesalnya.
Menurut Robert, seharusnya sebuah lembaga yang berstatus terlapor tidak mempertanyakan kewenangan Ombudsman ketika menangani sebuah kasus.
"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan, ini sama yang bersangkutan mempertanyakan Presiden dan DPR yg membentuk Undang-Undang Ombudsman," kata Robert.
Dia juga menegaskan, Ombudsman bekerja atas dasar mandat negara.
"Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari undang-undang yang disusun oleh Presiden dan DPR sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini, sama mempertanyakan negara. dan ini sesuatu yang sangat serius," lanjutnya.
Serius Usut Pelaporan Brigjen Endar
Pada kesempatan yang sama, Ombudsman menegaskan serius mengusut laporan Brigjen Endar terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan KPK dalam pencopotannya.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan melanjutkan proses dengan pilihan pilihan yang sesuai kewenangan Ombudsman," tuturnya.
Ombudsman juga akan tetap menjaga adab antar lembaga.
"Dan akan tetap menjaga adab hubungan antar lembaga. Suatu lembaga negara harus berjalan di atas etika hubungan antar negara jika ada lembaga yang tidak berjalan di atas etika itu bahkan mempertanyakan kewenangan lembaga lain," sambungnya.
Menurutnya, sebuah lembaga yang masih bertanya wewenang lembaga lain harus dipertanyakan juga kualitas serta sikapnya.
"Ini sama dengan lembaga yang saya kira perlu kita pertanyakan kualitas dan sikap profesional dalam bekerja serta menjaga hubungan. Saya tidak mengatakan itu menjamin tetapi mudah-mudahan tidak terjadi seperti itu," ungkap Robert.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya