Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal Dihukum, Prajurit TNI di Balikpapan Aniaya Senior Pakai Senjata Tajam

Kesal Dihukum, Prajurit TNI di Balikpapan Aniaya Senior Pakai Senjata Tajam ilustrasi pisau. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Prajurit Satu (Pratu) berinisial K, menganiaya seniornya, Kopral Dua (Kopda) A menggunakan senjata tajam hingga terluka parah. Pratu K kini diproses Denpomdam VI Mulawarman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Insiden berdarah itu dipicu kekesalan Pratu K terhadap Kopda A usai mendapatkan penindakan.

Penerangan Kodam VI Mulawarman membenarkan peristiwa yang terjadi hari Kamis (8/12) malam itu. Pratu K merupakan prajurit Kompi B Yonzipur 17/AD, di mana kini yang bersangkutan ditahan di Pomdam VI Mulawarman.

"Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Kopda A yang dilakukan oleh juniornya Pratu K, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dikonfirmasi merdeka.com, Senin (12/12).

Taufik menerangkan kronologi kejadian penganiayaan itu. Kasus bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, yang telah memberikan penindakan terhadap dirinya.

"Sekitar jam 22.50 WIB malam, setelah mendapatkan penindakan dari Kopda A itu, Pratu K lantas melakukan penganiayaan terhadap Kopda A. Iya (menggunakan senjata tajam)," ujar Taufik.

"Akibat dari itu Kopda A mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki dan kemudian dilarikan ke RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan perawatan," sebut Taufik menambahkan.

Taufik menegaskan, Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Tri Budi Utomo telah memerintahkan Komandan Pomdam VI Mulawarman untuk memproses Pratu K, dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang ikut terlibat dan menjadi penyebab kejadian itu, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya itu dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan juga pasal 106 ayat 2 KUHP Militer," demikian Taufik.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ambigu Adalah Istilah Punya Makna Lebih dari Satu, Terbagi Beberapa Jenis Lengkap dengan Contohnya

Ambigu Adalah Istilah Punya Makna Lebih dari Satu, Terbagi Beberapa Jenis Lengkap dengan Contohnya

Pernyataan ambigu mampu membuat pembaca menjadi bingung. Sebab, ini juga bisa menghalangi makna teks.

Baca Selengkapnya icon-hand
Puji Jenderal Maruli Simanjuntak 'Kurang Ajar', ini Sosok Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Puji Jenderal Maruli Simanjuntak 'Kurang Ajar', ini Sosok Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Berikut sosok mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang puji Jenderal Maruli Simanjuntak 'kurang ajar'.

Baca Selengkapnya icon-hand
74 Pendaki Gunung Marapi Sudah Ditemukan, 22 Tewas dan 1 Masih Hilang

74 Pendaki Gunung Marapi Sudah Ditemukan, 22 Tewas dan 1 Masih Hilang

Sebanyak 74 dari 75 pendaki Gunung Marapi telah ditemukan. Di antara korban yang sudah ditemukan terdapat 22 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pendaki Marapi yang Viral Berselimut Abu Vulkanik Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

Pendaki Marapi yang Viral Berselimut Abu Vulkanik Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

Pendaki yang merekam dirinya terjebak erupsi Gunung Marapi dan viral di media sosial, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polisi Terima Surat Damai Tersangka Leon Dozan dengan Kekasihnya Rinoa Aurora

Polisi Terima Surat Damai Tersangka Leon Dozan dengan Kekasihnya Rinoa Aurora

Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara tersangka Leon Dozan dengan kekasihnya Rinoa Aurora Senduk, selaku korban penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dua Personel Polda Sumbar Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, Satu Orang Meninggal

Dua Personel Polda Sumbar Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, Satu Orang Meninggal

Dua personel Polda Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban erupsi Gunung Marapi, satu orang di antaranya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Panglima TNI Minta Prajuritnya Dampingi Petani Wujudkan Swasembada

Panglima TNI Minta Prajuritnya Dampingi Petani Wujudkan Swasembada

Panglima mengatakan TNI Angkatan Darat selama ini memiliki lahan rawa yang cukup besar dan tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kapolri dan Panglima TNI Beberkan Langkah-Langkah Penanganan Korban Erupsi Gunung Marapi

Kapolri dan Panglima TNI Beberkan Langkah-Langkah Penanganan Korban Erupsi Gunung Marapi

Data BNPB hingga kini 11 orang meninggal akibat erupsi gunung marapi tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Penuhi Janji, Prajurit TNI di Garut Ini Jalan Kaki 50 Km Sebelum Pensiun

Penuhi Janji, Prajurit TNI di Garut Ini Jalan Kaki 50 Km Sebelum Pensiun

Janji adalah hutang, ungkapan ini rupanya dipegang teguh oleh Prajurit TNI Serma Buang Waroka.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate

Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate

Naas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.

Baca Selengkapnya icon-hand
Makan Malam Keluarga Besar Jenderal Andika, Spesial Hadir Perwira Polisi Anak Eks Kasau

Makan Malam Keluarga Besar Jenderal Andika, Spesial Hadir Perwira Polisi Anak Eks Kasau

Berikut potret makan malam keluarga besar Jenderal Andika yang spesiap dihadiri oleh perwira polisi anak eks Kasau.

Baca Selengkapnya icon-hand