Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesaksian Munarman: Tak ada hubungan video Buni Yani dengan aksi 212

Kesaksian Munarman: Tak ada hubungan video Buni Yani dengan aksi 212 Munarman. ©telagahati.files.wordpress.com

Merdeka.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani. Munarman dijadikan saksi fakta karena video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap sebagai salah satu pemicu aksi umat Islam.

Saat bersaksi, Munarman mengklaim aksi 411 dan 212 tidak berhubungan dengan video yang diunggah Buni Yani. Hal itu disampaikan Munarman saat salah satu kuasa hukum menanyakan hal tersebut dalam persidangan.

"Apa aksi bela Islam I dan 2, apakah itu dilakukan karena postingan pemohon berupa upload ulang video gubernur?" tanya salah satu kuasa hukum Buni Yani.

"Jadi perlu diketahui tidak ada hubungan sama sekali antara video yang di upload oleh saudara Buni Yani dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat, warga negara Indonesia," timpal Munarman.

Di hadapan hakim, Munarman kembali menyatakan bila video Ahok baik yang diunggah Buni Yani atau pihak mana pun bukan jadi alasan umat muslim melakukan aksi tersebut.

"Karena kita tidak melihat faktor video yang di cuplik juga di YouTube. Itu bukan faktor utama, itu bukan faktor pemicu," pungkas Munarman.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (13/12) kemarin, Buni Yani mengklaim penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah dengan dalih bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Diketahui, Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Makassar: Korban Sudah Tewas Sejak 2017

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri di Makassar: Korban Sudah Tewas Sejak 2017

Terungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar

Baca Selengkapnya
Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian

Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian

Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.

Baca Selengkapnya
PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya