Kerugian Korban Kasus KSP Indosurya Capai Rp106 Trilun, Terbesar Dalam Sejarah
Merdeka.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun dengan korban mencapai 23 ribu orang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian Rp106 triliun dialami para korban kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Fadil menerangkan, angka kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) KSP Indosurya yang diterima Kejagung.
"Korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," ujarnya.
Melihat begitu besar kerugian dari kasus KSP Indosurya ini, maka dia mengimbau masyarakat agar lebih cermat jika hendak memulai investasi. Sebab, marak perusahaan investasi yang tidak bertanggung jawab dan justru merugikan nasabah.
"Saya imbau untuk hati-hati menginvestasi karena sekarang banyak perusahaan yang merugikan," imbau Fadil.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan satu tersangka atas nama Suwito Ayub masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Diketahui, para tersangka dan terdakwa dijerat UU Perbankan dan UU TPPU. Dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter magang: Michelle Kurniawan
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya