Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti

Keputusan KKSK buatan Kwik Kian Gie dibatalkan Dorojatun Kuntjoro Jakti sidang korupsi BLBI. ©Liputan6.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perihal personal guarantee dibatalkan seluruhnya di era Dorojatun Kuntjoro Jakti. Pembatalan itu berdampak kekayaan pribadi pemilik satu perusahaan tidak bisa dijadikan jaminan untuk membayar utang.

Kwik mengatakan saat menjabat sebagai ketua KKSK dirinya pernah membuat keputusan yang mengatur kekayaan pribadi pemilik atau pemegang saham perusahaan statusnya sebagai jaminan pengembalian utang jika suatu saat perusahaan tidak mampu membayar utang.

"Pemilik PT secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh kekayaan pribadinya. Personal guarantee adalah hal penting karena saya yakin obligor BLBI akan kembali lagi kaya raya. Yang kita lihat sekarang ini betapa kayanya Sjamsul Nursalim dengan mudah membayar utang itu," ujar Kwik saat memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Dia mencontohkan penerapan personal guarantee oleh Bank Central Asia (BCA) selaku obligor BLBI. Dia mengatakan, kondisi BCA sejatinya bermasalah dan sulit mengembalikan kewajibannya kepada negara, namun hal itu bisa ditangani lantaran seluruh kekayaan pemilik saham BCA sebagai jaminannya.

Namun dia menyebut personal guarantee tidak dilakukan oleh Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keputusan personal guarantee juga tidak dimintakan oleh BPPN kepada Sjamsul.

"Personal guarantee apakah dilaksanakan BPPN?" tanya jaksa.

"Tidak. Sampai saya selesai di KKSK masalah ini tidak berubah yaitu bahwa harus berlaku personal guarantee," jawab Kwik.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang Hargai Keputusan DKPP kepada Ketua KPU

Kaesang Hargai Keputusan DKPP kepada Ketua KPU

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya