Kepsek SMPN 6 Mataram jadi tersangka pungli alat pendukung UNBK
Merdeka.com - LM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Polda NTB. LM memungut sejumlah iuran kepada wali murid dengan dalih untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3) seperti
diberitakan Antara.
Tri Budi menjelaskan, LM memungut biaya sebesar Rp 300.000 kepada tiap siswa kelas III yang hendak mengikuti kegiatan UNBK. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 95 juta.
"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ungkap Tri Budi.
Status tersangka LM, lanjut Tri Budi, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi maupun pemeriksaan dokumen.
Adapun para saksi yang membubuhkan keterangannya dalam perkara ini berasal dari wali murid, pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, maupun ahli di bidang pidana dan bahasa.
Untuk dokumen sendiri, penyidik memeriksa buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkaranya. Begitu juga dengan uang tunai Rp 18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.
LM dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB menyangkakannya terhadap Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnya