Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepsek di Badung Ancam Sebar Foto Bugil Siswi Dicabuli Selama 4 Tahun

Kepsek di Badung Ancam Sebar Foto Bugil Siswi Dicabuli Selama 4 Tahun AKP Laorens R. Heselo. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo mengungkapkan, tersangka WS (43), kepala sekolah yang memerkosa mantan siswinya menggunakan foto bugil korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan foto itu sebagai senjata untuk mengancam mantan siswinya berinisial IAM (16) yang telah dicabulinya selama 4 tahun belakangan.

Foto bugil itu diketahui setelah dua hari penyidik polisi memeriksa pelaku dan konfrontasi ulang dengan korban serta saksi. "Jadi foto itulah yang dijadikan tersangka untuk mengekang korban agar mengikuti keinginan dia (tersangka) selama ini. Informasi yang beredar ada tiga foto, satu (foto) waktu dia masih SD, dan dua (foto) waktu masih SMA," kata Heselo saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (28/2).

Foto telanjang korban itu diambil oleh tersangka, saat awal kali melakukan pencabulan kepada korban. Foto pertama di ruangan Kepala Sekolah dan dua foto lainnya di sebuah penginapan.

"Waktu (foto diambil) di TKP ruangan tersangka pertama kali terjadi pencabulan dan ada yang sempat di penginapan," jelasnya.

Kronologi Pencabulan

Heselo juga menceritakan, awal peristiwa korban dicabuli oleh tersangka pada Bulan Juli tahun 2016 lalu. Saat itu, saat kenaikan kelas dan korban mendapatkan rangking satu. Kemudian, korban dipanggil oleh tersangka untuk keruangannya dengan alasan akan diberikan hadiah.

Kemudian, korban menuruti kemauan tersangka datang pada sore hari di luar jam sekolah. Saat masuk ke ruangan kepala sekolah, tersangka mengunci pintu dan menyuruh korban duduk di sofa.

"Tersangka berencana memberikan hadiah karena korban berprestasi dan juara satu. Setelah itu (tersangka) mulai pegang-pegang, peluk dan cium (korban)," ujarnya.

Namun, korban sempat mengelak perbuatan pelaku. Namun tersangka berusaha merayu korban.

"Sudah santai saja tidak ada orang lain diluar," kata tersangka.

Tersangka langsung membuka paksa baju korban. Tetapi, sebelum klimaks, korban mendorong tersangka lalu kabur. Akan tetapi sebelum menyetubuhi, pelaku sudah memotret korban dengan handphonenya.

Dengan memiliki foto bugil itu, tersangka akhirnya kerap mengancam korban sejak dari kelas 6 SD hingga kelas 1 SMA untuk menuruti nafsu bejatnya. Ironisnya, saat mengetahui korban telah memiliki pacar, tersangka kembali mengancam korban untuk tidak berhubungan dengan laki-laki lain.

"Ancaman foto itu supaya dia (korban) tidak bersama laki-laki lain dan si korban tetap dengan dia (tersangka). Iya, supaya korban jangan pacaran sama yang lain. Jadi tetap berhubungan dengan dia (tersangka) makanya tetap jalan terus," ujar Heselo.

Heselo juga menyampaikan, bahwa untuk fotonya yang disimpan tersangka di handphonenya kemungkinan sudah dihapus tersangka. Karena, perbuatan korban dan tersangka sempat tertangkap basah istri pelaku di sebuah penginapan. Hingga istri tersangka marah dan mengambil dua handphone korban dan tersangka.

"Fotonya sudah tidak ada, jadi waktu itu sudah dihapus. Karena handphone tersangka dan korban sempat disita oleh istrinya waktu di penginapan. Di situlah foto dan segala macam (kemungkinan dihapus) oleh (tersangka)," ujar Haselo.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.

"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2) kemarin.

Pencabulan itu terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.

Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.

Kemudian, korban menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 6 SD sekitar Bulan Juli 2016 dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.

Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.

Oka menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.

"Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.

Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras-Bacok Pedagang Semangka di Kramatjati hingga Tewas

Terungkap Motif Pelaku Siram Air Keras-Bacok Pedagang Semangka di Kramatjati hingga Tewas

Polisi akhirnya mengungkap motif pelaku membunuh korban di Pasar Kramatjati.

Baca Selengkapnya
Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen

Saat pembangunan waduk terjadi sebuah insiden jebolnya tanggul pembantu yang memakan korban hingga 127 orang.

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Melihat dari Dekat Bledug Anak Kesongo Blora, Terbentuk dari Tekanan Perut Bumi

Melihat dari Dekat Bledug Anak Kesongo Blora, Terbentuk dari Tekanan Perut Bumi

Bukit lumpur itu sudah berkali-kali meletus dan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya