Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepergok bocah buka situs porno, tukang pijat dituduh cabul & dibui

Kepergok bocah buka situs porno, tukang pijat dituduh cabul & dibui Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tukang pijat keliling di daerah Rumpin, Kabupaten Bogor, Busdatul Akmal (46), terpaksa mendekam di penjara selama enam tahun atas tuduhan perbuatan melanggar UU Perlindungan Anak. Sehingga lima anaknya yang masih kecil-kecil diurus oleh istrinya yang terpaksa kerja serabutan, bahkan dua anaknya dititipkan ke orang lain sejak dirinya ditahan oleh Polsek Rumpin dan Polres Cibinong sejak Juni 2016.

"Saya bingung vonisnya sampai enam tahun seperti itu. Vonisnya pada Rabu (1/2)," kata istri Busdatul Akmal, Ade Nunung (42) seperti dilansir Antara, Kamis (2/2).

Ia mengaku buta soal hukum bahkan saat suaminya ditangkap oleh petugas kepolisian termasuk penahanan. Dirinya tidak tahu sama sekali karena tidak ada pemberitahuan bentuk surat dari pihak kepolisian.

"Saya tahunya pada 11 Juni 2016, suami saya menerima panggilan dari orang yang mau memijat di kompleks perumahan. Sampai sore tidak pulang-pulang. Tahu-tahunya ditahan," keluhnya.

Ia menceritakan dirinya baru tahu jika kasus itu pada April 2016. Suaminya yang tengah duduk di Taman Bale Cintawarna, Rumpin, Tangerang, menunggu panggilan dari orang yang mau memijat iseng-iseng membuka konten porno dari telepon selulernya. Di tengah melihat konten porno itu, empat anak-anak SD yang kebetulan tetangganya di rumah petakan menegurnya. "Ayah Ridho, lagi ngapain," kata Ade Nunung mengutip keterangan suaminya.

Ia tidak sengaja memperlihatkan apa yang disaksikannya. "Kejadiannya seperti itu saja, tahu-tahu salah satu orang tuanya melaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan. Kejadiannya April 2016, konten porno di HP nya juga sudah dihapus. Tetapi suami saya tetap ditahan," katanya.

Hingga akhirnya, kata dia, PN Cibinong memvonis suaminya dengan enam tahun kurungan dari tuntutan sembilan tahun penjara. Dari isi tuntutan yang diperlihatkan oleh Ade Nunung, tertera suaminya dikenakan Pasal 78 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan ANak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim memutuskan mengenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Barang bukti yang dihadirkan ke persidangan berupa 1 celana jeans warna abu-abu, satu telepon seluler warna merah.

Sesuai Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014, menyebutkan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014: ayat (1)�Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Faktanya tidak ada perbuatan cabul, bahkan dalam barang bukti telepon seluler itu tidak ada gambar yang dituduhkan terhadap klien saya ini," kata kuasa hukum Busdatul Akmal, Aris Maulana.

Selain itu, kata dia, barang bukti celana yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah celana yang digunakan saat kejadian. Karena itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan mengajukan upaya banding. "Saat ini, menunggu dahulu salinan putusannya kemudian kami akan menentukan langkah berikutnya," katanya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Potret Pedagang Takjil Ramai Diborong Pembeli Laki-Laki, Ternyata Ini Alasannya

Potret Pedagang Takjil Ramai Diborong Pembeli Laki-Laki, Ternyata Ini Alasannya

Viral takjil di Kudus ramai pembeli laki-laki. Bahkan dagangannya sampai ludes terjual.

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol

VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol

Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.

Baca Selengkapnya
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan

Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka

Baca Selengkapnya
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya