Kepala SMK di Bogor Korupsi Dana BOS, Modus Pengadaan Fiktif dan Anggaran Ganda

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri, MK (56) sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2021. Dia kini ditahan, usai Kejari Kabupaten Bogor meminta keterangan sejumlah saksi dan memiliki alat bukti cukup.
MK disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo, Kamis (8/9).
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, pihaknya masih mendalami kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah MK. Pasalnya, Kejari masih menunggu perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.
"Sejauh ini, kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar. Bisa bertambah lagi karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lain, sehingga perlu ada perhitungan tambahan," beber Dodi.
Dodi menjelaskan, modus yang dilakukan MK selama ini dengan melakukan pengadaan-pengadaan fiktif, anggaran ganda dengan menggunakan dana BOS, baik bersumber dari Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran, baik dengan dana BOS maupun dana hasil iuran orang tua siswa yang dikumpulkan Komite Sekolah. MK juga dibantu pihak lain. Namun kami hari ini baru menahan MK. Untuk tersangka lain, jika alat bukti sudah lengkap akan ditetapkan," kata dia.
Menurutnya, meski MK mengembalikan kerugian negara tidak akan menghentikan proses hukum yang telah berjalan, namun hanya meringankan hukuman yang akan diterima oleh MK.
Dodi melanjutkan, sebelum ditahan, MK sempat melakukan penolakan. Namun Kejari Kabupaten Bogor akan membuat berita acara penolakan, lantaran tersangka memiliki hak ingkar. "Untuk pemulihan atau pengembalian keuangan negara diatur undang-undang pemberantasan korupsi. Tapi itu tidak menghapus ancaman tindak pidananya," pungkas Dodi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Menko PMK Beri Tugas Khusus Menag: Cek Ustaz, Kurikulum hingga Alumni Ponpes Al-Zaytun
Tugas khusus itu diberikan kepada Menag guna mengecek dugaan penyimpangan dilakukan ponpes Al-Zaytun
Baca Selengkapnya

UEA Bangun RS Kardiologi di Solo, Dubes Klaim Paling Canggih di Indonesia
Dipilihnya Kota Solo sebagai lokasi pembangunan RS ini, karena kota ini sangat indah.
Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya

Kapolres Surabaya Dipeluk Gembira Siswa SMK Prapanca 2 Usai Penyegelan Sekolah Dibuka Kembali
SMK Prapanca 2 Surabaya digembok oleh mantan Kepala Sekolah dengan pihak yayasan.
Baca Selengkapnya

KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran
Megawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.
Baca Selengkapnya

Kronologi Siswa SMP di Sukabumi Tewas Tenggelam di Sungai Saat Ikut MPLS
Siswa kelas VII itu meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Cileuluy saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Baca Selengkapnya

Bela-belain Tukar Udang dengan Gula, Bocah Papua Ternyata Kerjakan Tugas Sekolah Sambil Ngopi
Seorang bocah Papua bela-belain menukarkan udang hasil buruannya dengan gula agar bisa mengerjakan PR di rumah sambil minum kopi.
Baca Selengkapnya