Kepala Kemenkum HAM Bali Bantah Ada Kampung Asing: Hanya Private Area
Merdeka.com - Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan tidak ada kampung bule atau perkampungan yang diisi mayoritas warga negara asing (WNA). Meski membantah, namun Anggiat mengamini jika ada kawasan tertentu yang masuk dalam kategori area privat.
"Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area, contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu," kata Anggiat di Denpasar, Selasa (28/3).
Anggiat juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukan kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila, pemilik vila tersebut asli warga Negara Indonesia dan hunian vilanya didominasi oleh WNA tertentu. Kemudian, di saat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding' atau men-cap bahwa vila milik warga negara asing tertentu.
"Perlu diketahui pula, bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," imbuhnya.
Dia berpendapat bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan mungkin juga sebelum WNA masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya," ujarnya.
Terkait pengawasan, Kemenkum HAM bersama jajaran Imigrasi juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," jelasnya.
Soal jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan untuk bule pengguna Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, di mana setiap 30 hari WNA bisa melakukan perpanjangan.
"Dan kita (jajaran Imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya," ujarnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyoroti soal kampung di Ubud yang seolah-olah menjadi eksklusif bagi sekelompok WNA tertentu.
Hal ini disampaikan Wagub Oka dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada 20 Maret 2023. Video acara ini diunggah melalui channel YouTube Kemenparekraf.
Dia menyoroti soal WNA yang memanfaatkan Bali untuk menjalankan usaha, seperti spa dan tempat pelatihan motor. Bahkan dia juga menemukan kampung di Ubud, Kabupaten Gianyar, yang seolah-olah menjadi tempat eksklusif bagi WNA dari negara tertentu.
"Di Ubud, itu banyak sekali warga negara tertentu. Bahkan ada orang yang menyebutnya kampung negara tertentu karena dia eksklusif, tertutup, di antara mereka di sana, dan tidak tahu apa yang terjadi di dalam tembok lingkungan yang mereka bangun itu," ungkapnya.
Wagub Cok Ace juga mengatakan masalah ini akan menjadi prioritas pihaknya. Mereka akan ditertibkan.
"Ini juga jadi prioritas kami untuk menertibkan WNA yang ada di Ubud, Sanur. Penertiban ini menyangkut masalah pembinaan, tindakan hukum apabila ada pelanggaran pidana, bahkan deportasi," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDua WNA tewas tertimbun tanah longsor saat menginap di vila yang ada di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (14/3).
Baca Selengkapnya"Maaah, maah," demikian jerit balita dari dalam ruangan terkunci.
Baca Selengkapnya