Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendala Anak Kawin Campur, Telat Memilih & Daftarkan Kewarganegaraan ke Negara

Kendala Anak Kawin Campur, Telat Memilih & Daftarkan Kewarganegaraan ke Negara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) telah mengatur soal kewarganegaraan anak hasil dari kawin campur. Namun, praktiknya tidak sedikit yang telat memilih hingga mendaftarkannya ke negara, imbasnya si anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar.

"Pada pelaksanaannya, banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan juga tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan Undang-Undang. Akibatnya anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi warga negara asing," ujarnya dalam Seminar Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia Untuk Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara serta me-Launching Aplikasi Pewarganegaraan, Selasa (9/11).

Aturan soal anak hasil kawin campur tertulis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya sampai saat ini terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, mengingat dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.

"Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan, terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda," katanya.

Cahyo menjelaskan dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

Di sisi lain bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Saat ini, katanya, KemenkumHAM sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan.

"Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir," ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga, disampaikan oleh Direktur Tata Negara, Baroto, bahwa masih banyak permasalahan tentang kewarganegaraan terutama dalam hal implementasi UU 12 Tahun 2006 yang menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya.

"Kita menyadari bersama bahwa memang masih banyak permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, sehingga penting bagi kita untuk melakukan upaya dan kerja keras bagi kita semua terutama dalam hal integrasi data dan sinergitas dengan instansi terkait," jelasnya.

Peluncuran Aplikasi Pewarganegaraan

Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sekaligus me-launching pengembangan aplikasi pewarganegaraan yang bernama Simponik (Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik) yang dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU di www.ahu.go.id. Aplikasi ini dikhususkan untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengiriman berkas permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia..

"Pengembangan aplikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Cahyo.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto mengatakan bahwa Simponik ini dapat mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan dan berita acara sumpah oleh kantor wilayah yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik.

"Diharapkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung rangkaian pelayanan pada Ditjen AHU akan bermanfaat dalam meningkatkan kinerja agar lebih efektif dan efisien," tutupnya.

Pada kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu Prof.Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Christina Aryani, Anggota Komisi I & Badan Legislatif DPR RI, Dr. Baroto selaku Direktur Tata Negara dan Nuning Purwaningrum sebagai Penggitan Kewarganegaraan yang turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Pelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya

Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.

Baca Selengkapnya