Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan

Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan Penolakan revisi RUU KPK oleh DPR. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 menuai cibiran dari sejumlah kalangan. Wacana merevisi Undang-undang itu diyakini sejumlah pihak bakal mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perubahan Undang-undang itu KPK diminta hanya fokus pada pencegahan. KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar.

Revisi UU KPK itu diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan, rencana merevisi UU KPK yang diusulkan enam fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura, saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa (6/10) itu sangat menunjukkan jelas bahwa anggota DPR sekarang ini membunuh KPK.

"Jadi saya sih melihat DPR sekarang ini memang punya niat yang sangat terbuka untuk satu mendorong kalau bisa pembubaran KPK. Kalaupun pembubaran itu tak bisa KPK itu bakal dibuat tak berdaya. Target utamanya KPK bubar," kata Sebastian Salang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/10).

Dia menilai niat DPR membunuh KPK lewat merubah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sangat jelas terlihat. Pertama dalam draft revisi tersebut dijelaskan setelah UU itu disahkan, usia KPK bakal dibatasi maksimal hanya 12 tahun.

"Itu sangat terlihat sekali. Dari rencananya perubahan usia KPK itu hanya dibatasi 12 tahun setelah disahkan. Sama saja setelah 12 tahun KPK dibunuh," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, cara membunuh KPK lain yakni lembaga superbody itu hanya diberi kewenangan menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.

"Artinya DPR itu dengan sengaja agar korupsi di bawah Rp 50 miliar dibiarkan saja. Dengan kata lain membiarkan kasus korupsi terjadi di bawah Rp 50 miliar. Lalu KPK didorong fokus pada upaya pencegahan saja. Semua itu menurut saya menggambarkan betapa DPR kita sekarang berpikir dengan kepentingan dirinya. Kepentingan partainya, bukan kepentingan negara ini," kata dia.

Dia menyesalkan wacana DPR itu. Terlebih dari datanya yang dimiliknya beberapa anggota yang mendorong revisi UU KPK merupakan orang dikenal lantang melawan korupsi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya