Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker Pastikan Belum Ada Draft Revisi UU Ketenagakerjaan

Kemnaker Pastikan Belum Ada Draft Revisi UU Ketenagakerjaan Aksi teatrikal demo buruh. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) belum ada. Masyarakat diminta untuk tidak termakan isu yang beredar seputar draft revisi UU Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, lini media massa dan media sosial sempat diramaikan isu revisi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, isu ini sempat diangkat kalangan Serikat Pekerja/Serika Buruh (SP/SB) saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

"Perlu diketahui bahwa tidak ada RUU tentang itu (UU Ketenagakerjaan). Jangankan RUU, konsep juga belum ada. Yang beredar di sosmed terkait revisi UU Ketenagakerjaan adalah tidak benar, bahkan bisa dibilang hoaks," kata Kepala Biro Hukum Kemnaker, Budiman di Jakarta, Jumat (4/10).

Budiman mengatakan, selama ini perbaikan UU Ketenagakerjaan masih menampung kajian. Pemerintah masih mengumpulkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan UU Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sudah bolak-balik bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Pemerintah terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Budiman.

Budiman mengingatkan, masyarakat harus lebih berhati-hati menyikapi segala informasi yang beredar, agar tidak termakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno, menambahkan, Kemnaker masih melakukan kajian terkait berbagai usulan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Arah perubahan itu sendiri adalah transformasi ekosistem ketenagakerjaan dari yang rigit/kaku menjadi fleksibel.

"Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel masih sangat diperlukan, dan diharapkan melalui UU Ketenagakerjaan baru, ekosistem ketenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain," terang Soes.

(mdk/paw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya