Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker akan kembali panggil perwakilan MNC Grup

Kemnaker akan kembali panggil perwakilan MNC Grup Gedung MNC Grup. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Puluhan karyawan anak perusahaan MNC Grup, PT MNI, yang menaungi Koran Sindo, didampingi Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) mengadukan nasib mereka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas PHK yang dialami.

Menanggapi itu, Kemnaker memanggil kedua pihak yakni MNC Group serta perwakilan yang mengalami PHK massal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan PT MNI Global pada Rabu untuk klarifikasi permasalahan.

Namun, perwakilan MNC Group tidak hadir pada undangan tersebut. Sehingga Kemnaker akan melakukan pemanggilan kembali pada Senin (10/7) untuk melakukan mediasi.

"Kita panggil untuk klarifikasi apa yang terjadi di Koran Sindo ada PHK sepihak, pemberhentian. Setelah kita undang ternyata banyak hal muncul. Berdasarkan hal tersebut pihak perusahaan kita undang namun tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat untuk mengundang lagi mereka hari Senin tanggal 10 untuk mengetahui seperti apa ini dari pihak manajemen," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih, seperti dikutip Antara.

John menyebut, pemanggilan tersebut untuk memediasi dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah atau mufakat sebelum masuk ke pengadilan industrial jika tidak menemukan titik temu.

"Sekarang kami masih minta klarifikasi. Kita upayakan musyawarah mufakat dulu. Kita juga tidak tahu persoalannya seperti apa. Kalau Senin tidak datang, langkah berikutnya kita proses sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," paparnya.

(mdk/ibs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan

Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan

bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.

Baca Selengkapnya
Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila

Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila

Wamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya