Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari

Kemlu Ungkap Alasan Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Sekjen Kemlu Cecep Herawan. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2021 untuk mencegah penularan varian virus Corona baru B.1.7.1 atau SARS-COV-2. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin menerapkan aturan ini sejak 28 Desember 2020. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Kemlu baru akan menerapkannya pada 1-14 Januari mendatang.

"Ada harapan bisa dilakukan serta merta pada 28 Desember namun masih ada travellers yang dalam perjalanan ke Indonesia," kata Cecep saat konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (29/12).

Meskipun para WNA baru dilarang masuk ke Indonesia pada 1 Januari, namun Cecep melihat bahwa Satgas Covid-19 sudah mengetatkan aturan protokol Kesehatan Covid-19 melalui addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 yaitu memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

“Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, WNA yang sudah tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 tidak akan dikenakan SE Satgas Nomor 4 Tahun 2020, namun mereka akan dikenakan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020. Para WNA itu harus isolasi mandiri meskipun hasil tes PCR-nya negatif.

"Ada mandatori kewajiban isolasi meski hasil PCR negatif. Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.

Cecep pun mengklaim bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemlu ini sudah berdasarkan hasil kajian ilmiah. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan WNA ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh Kemlu. Sebelumnya, kata Cecep, Kemlu juga pernah menghentikan kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia pada bulan Februari lalu.

Dia menyampaikan, saat ini yang pemerintah utamakan adalah mengamankan masyarakat Indonesia dari penularan SARS-CoV-2 itu.

"Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu," ujar dia.

Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari

Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19, yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama, Senin (28/12).

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya