Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PU didesak tanggung jawab soal tragedi Brexit

Kementerian PU didesak tanggung jawab soal tragedi Brexit Kemacetan di Brexit Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kemacetan parah hingga merenggut korban jiwa di tol Brebes Timur atau dikenal Brebes Exit (Brexit) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa tol.

Kata dia, hal ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana mereka berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang dan atau jasa.

"Lebih konkret diatur pada UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol, plus Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar Pelayanan Minin Jalan Tol," tegasnya.

Tulus berpendapat, masyarakat sebagai pengguna jasa tol ketika itu secara jelas mengalami kerugian materiil mulai dari pembayaran tarif tol, hingga bahan bakar yang terbuang. Tak hanya itu, mereka juga mengalami kerugian immateriil berupa stres, kelelahan dan waktu yang terbuang.

Dalam konteks kebijakan, lanjut dia, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa menjadi pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Lantaran semestinya, Kementerian PU bisa memprediksi berapa jumlah kendaraan yang akan melintas di kawasan itu saat mudik Lebaran.

"Seharusnya Menteri PU sudah mempunyai kalkulasi atau simulasi teknis berapa kapasitas ruang Brebes Exit," terangnya.

Selain itu, Tulus juga melihat adanya kesalahan ketika pemerintah menyambungkan ruas tol Brebes Timur dengan Tol Cikampek, Cipali, Cipularang tanpa adanya akses untuk tempat beristirahat (rest area), SPBU maupun jalan arteri.

Padahal ketika itu, bisa diprediksi jumlah volume kendaraan yang melintas akan begitu tinggi. Ditambah adanya imbauan agar pemudik melewati jalur baru tersebut.

"Sebagai pengguna tol yang sudah membayar tarif sebagai kewajiban, maka konsumen berhak mendapatkan prestasi atas tarif yang dibayarkan itu berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan," pungkasnya.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya