Kementerian PU didesak tanggung jawab soal tragedi Brexit
Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kemacetan parah hingga merenggut korban jiwa di tol Brebes Timur atau dikenal Brebes Exit (Brexit) merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa tol.
Kata dia, hal ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana mereka berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang dan atau jasa.
"Lebih konkret diatur pada UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol, plus Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar Pelayanan Minin Jalan Tol," tegasnya.
Tulus berpendapat, masyarakat sebagai pengguna jasa tol ketika itu secara jelas mengalami kerugian materiil mulai dari pembayaran tarif tol, hingga bahan bakar yang terbuang. Tak hanya itu, mereka juga mengalami kerugian immateriil berupa stres, kelelahan dan waktu yang terbuang.
Dalam konteks kebijakan, lanjut dia, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa menjadi pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Lantaran semestinya, Kementerian PU bisa memprediksi berapa jumlah kendaraan yang akan melintas di kawasan itu saat mudik Lebaran.
"Seharusnya Menteri PU sudah mempunyai kalkulasi atau simulasi teknis berapa kapasitas ruang Brebes Exit," terangnya.
Selain itu, Tulus juga melihat adanya kesalahan ketika pemerintah menyambungkan ruas tol Brebes Timur dengan Tol Cikampek, Cipali, Cipularang tanpa adanya akses untuk tempat beristirahat (rest area), SPBU maupun jalan arteri.
Padahal ketika itu, bisa diprediksi jumlah volume kendaraan yang melintas akan begitu tinggi. Ditambah adanya imbauan agar pemudik melewati jalur baru tersebut.
"Sebagai pengguna tol yang sudah membayar tarif sebagai kewajiban, maka konsumen berhak mendapatkan prestasi atas tarif yang dibayarkan itu berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan," pungkasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya