Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementan Apresiasi Aparat Hukum Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Kementan Apresiasi Aparat Hukum Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Distribusi Pupuk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi aparat hukum yang berhasil membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya penyaluran pupuk kepada petani sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T. Yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.

"Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, tentu saja dibantu oleh aparat hukum," kata Mentan SYL, Jumat (12/2).

Mentan SYL menambahkan, Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat. Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.

"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," kata Mentan SYL.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

"Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

"Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Sarwo Edhy.

Untuk mencegah penyimpangan, telah dilakukan sejumlah strategi. Seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.

Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yakni terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki bag code dari produsennya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Kelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini

Presiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini

Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.

Baca Selengkapnya
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi

Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya