Kemensos Setop Santuni Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19. Isi dari surat tersebut menjelaskan pihak Kemensos dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.
Dengan adanya surat edan baru kali ini maka pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi surat edaran yang diteken oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti dikutip merdeka.com, Selasa (23/2).
Dalam SE tersebut juga menjelaskan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," dalam surat tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAhli Waris Ketua KPPS di Malaka Tengah NTT Meninggal Usai Kawal Pemilu Dapat Santunan Rp46 Juta
Tiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaMensos Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumbar
3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaTerima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca SelengkapnyaDalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren
Penganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca Selengkapnya