KemenPPPA Minta Kebijakan New Normal Perhatikan Perlindungan Anak
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ingin negara dalam tatanan normal baru menjamin perlindungan anak dari penularan Covid-19. Sebab data terakhir menunjukkan masih tingginya angka penambahan kasus baru pasien corona, di antaranya anak.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional per tanggal 2 Juni, persentase anak usia 6 hingga 17 tahun dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19 sebanyak 5,6 persen.
"Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama," ujar Nahar, Rabu (3/6).
Dia menambahkan, Kementerian PPPA berkewajiban melakukan penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus. Termasuk dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul" ucap Nahar.
Sejalan dengan hal ini, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin menegaskan, strategi kebijakan new normal harus disertai berbagai protokol tatanan normal baru yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.
"Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan," tutur Lenny.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira berpandangan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat dan hak pendidikan. Namun yang harus menjadi fokus utama saat ini adalah hak anak untuk hidup.
"Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia. Sebagai manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu
Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaSurvei ASI: Anies-Cak Imin Dianggap Mampu Atasi Krisis Iklim, Prabowo-Gibran Dinilai Punya Komitmen
Survei ASI dilakukan di Jabodetabek pada 16-21 Desember dengan populasi penduduk 17-23 tahun dan 24-39 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya