Kemenkum HAM Proses 20 Tuntutan Napi Lapas Hinai Langkat
Merdeka.com - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut tengah memproses tuntutan para narapidana (napi) dan tahanan di Lapas Hinai, Langkat. Mereka juga mendalami tudingan yang dialamatkan kepada pejabat di penjara di sana.
Tuntutan yang juga berisi tudingan itu disampaikan sebagai bagian dari negosiasi antara penghuni Lapas dengan petugas menyusul kerusuhan di penjara itu, Kamis (18/5). Terdapat 20-an poin yang mereka sampaikan, di antaranya penghentian kesewenangan petugas, pemerasan, pungli, dan campur tangan istri Kalapas Bachtiar Sitepu dalam razia.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut, Dewa Putu Gede menyatakan pihaknya masih mendalami tuntutan sekaligus pengaduan itu sebelum membuat kebijakan.
"Itu akan kami dalami, kami juga tidak gegabah mengambil langkah, kami dalami dengan baik, apabila terbukti kami akan mengambil langkah strategis terhadap status jabatan yang bersangkutan, (kami) tidak akan tinggal diam," ujarnya, Jumat (17/5).
Kemenkum HAM juga akan menyelidiki dugaan pemerasan dan pungli yang disebutkan penghuni Lapas Hinai. Mereka akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau ada indikasi hukum pihak terkait lain yang menangani. Kami di pihak Kemenkum HAM hanya (menangani) status hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan," ujar Dewa Gede.
Sementara Bachtiar Sitepu dinyatakan sedang berada di luar negeri. Dia cuti selama 30 hari. “Dia saat ini di Betlehem (Yerussalem), kalau melihat itu (lokasi) ya ibadah. Dia sudah tahu soal kejadian ini . Sebetulnya belum jadwal pulang, sudah saya paksa pulang hari ini, tapi katanya tidak ada pesawat, tapi hari Sabtu katanya ada, insyaAllah, Minggu sudah di sini," jelas Muhammmad Jahari Sitepu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut.
Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Sumut, Kamis (16/5) siang. Napi dan tahanan mengamuk dan merusak fasilitas serta kendaraan di Lapas karena emosi melihat rekan mereka disiksa sipir.
Kaca-kaca di Lapas berpecahan. Sebagian besar napi dan tahanan memilih tak melarikan diri. Mereka hanya mengejar pegawai Lapas yang menganiaya rekannya. Sebagian memilih beraktivitas di luar Lapas, seperti membeli sate, sebelum akhirnya berhasil dibujuk masuk kembali ke dalam Lapas. Mereka dimediasi dan diberi kesempatan menyampaikan tuntutannya kepada pejabat Kemenkum HAM Sumut yang datang ke lokasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaKampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan
"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya