Kemenkum HAM Prediksi Banyak WNA Datang ke Bali Pakai Visa Kunjungan
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia khususnya ke Bali bisa menggunakan empat jenis visa.
"Bagi orang asing yang akan datang ke Indonesia bisa menggunakan empat jenis visa. Yaitu, visa diplomatik, visa dinas, visa ingin tinggal terbatas dan visa kunjungan. Dan mungkin, pada saat ini akan banyak menggunakan visa kunjungan. Cara mendapatkan visa tersebut adalah mengajukan permohonan ke Direktorat imigrasi oleh penjamin yang ada di Indonesia," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Rabu (13/10).
Terkait dibukanya Bali untuk penerbangan internasional, pihaknya menyatakan bersyukur karena dapat menghidupkan kembali perekonomian di Bali. Kemenkum HAM yang membawahi seluruh imigrasi di Bali sangat siap melaksanakan tugas untuk kedatangan WNA di Bali.
"Sangat siap untuk melakukan tugas-tugas kami, terkait dengan dibukanya penerbangan tersebut. Selama ini, kami sebenarnya tidak mengurangi personil kami di bandara normalnya. Kami, bisa melakukan pekerjaan seperti pada saat normal sebelum ada Pandemi Covid-19," katanya.
Namun, menurutnya, kedatangan WNA ke Pulau Dewata tidak akan sebanyak pada situasi normal sebelum Pandemi Covid-19. Selain itu, petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memiliki 16 counter untuk melayani para warga asing.
"Kami sendiri, memiliki 16 counter masing-masing bisa diisi dua petugas. Satu petugas bisa mengerjakan satu penumpang (dalam) satu menit kali 32 orang, itu berarti permenitnya 32 orang. Di kali 60 (menit) itu sudah 1.800 lebih," ujarnya.
"Sehingga, kami perkirakan kalau datang penumpang sekitar 1.000 tidak akan sampai satu jam itu sudah selesai kami kerjakan. Jadi kami sudah sangat siap untuk hal itu karena memang kami sejak adanya Pandemi Corona tidak merubah personel kami yang ada di bandara. Itu sangat cukup untuk melakukan pekerjaan tersebut," ujar Jamaruli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.
Baca SelengkapnyaSampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaSelama musim Lebaran di Indonesia, ada sejumlah destinasi wisata yang menawarkan pengalaman yang indah dan menakjubkan bagi wisatawan.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya