Kemenkum HAM Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika ke Korsel
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ke Republik Korea di Bali, Kamis (7/11). Satu orang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina.
"Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," kata Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).
Dia mengungkapkan, kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).
Kedua WNA Ditangkap Merujuk Red Notice Interpol
Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.
Terkait proses ekstradisi sendiri, Tudiono mengungkapkan, sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 September 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.
"Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea," tambahnya.
Ekstradisi Disaksikan Perwakilan Kementerian
Pelaksanaan ekstradisi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU, menjadi perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Reporter: Luqman RimadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaMeski demikian, polisi memiliki bukti kuat untuk tetap menetapkan Dal Joong sebagai tersangka atas kematian TFF
Baca SelengkapnyaTisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaDiketahui pelaku dengan korban sudah saling kenal baik sejak tahun 2022. Selama di sana, DJK dalam kondisi tidak dapat mengontrol dirinya.
Baca Selengkapnya